Pengertian, Ciri-Ciri, dan Perbandingan Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer
Sistem pemerintahan presidensial seperti yang di terapkan di negara Indonesia saat ini memiliki mekanisme pemilihan Presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat melalui pemilu dan masa kerjanya ditentukan oleh konstitusi. Dalam sistem pemerintahan presidensial juga mengatur bahwa anggota legislatif tidak boleh menjabat di badan eksekutif dan begitu juga sebaliknya dengan eksekutif.
MPR sebagai penjelmaan rakyat dan merupakan pemegang supremasi kedaulatan. DPR adalah bagian MPR yang menjalankan kekuasaan legislatif, sedangkan presiden adalah mandataris yang bertugas menjalankan kekuasaan eksekutif. Bersama-sama, DPR dan presiden menyusun undang-undang. DPR dan presiden tidak dapat saling menjatuhkan seperti pada sistem parlementer maupun presidensial.
Sistem pemerintahan yang diterapkan oleh berbagai negara di dunia ini berbeda-beda. Indonesia pernah menerapkan berbagai sistem pemerintahan, diantaranya sistem pemerintahan presidensial dan parlementer.Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
Sebenarnya apakah perbedaan antara keduasistem pemerintahan itu? Berikut penjelasannya.
A. Pengertian dan Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan dimana badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Pada sistem pemerintahan presidensial kedaulatan negara dibagi dalam tiga badan seperti yang dicetuskan oleh Monstequieu (trias politica) yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.Presiden sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan. Sistem pemerintahan presidensial menganut aturan bagi para menteri dimana menteri merupakan pembantu presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.
Sistem pemerintahan presidensial seperti yang di terapkan di negara Indonesia saat ini memiliki mekanisme pemilihan Presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat melalui pemilu dan masa kerjanya ditentukan oleh konstitusi. Dalam sistem pemerintahan presidensial juga mengatur bahwa anggota legislatif tidak boleh menjabat di badan eksekutif dan begitu juga sebaliknya dengan eksekutif.
Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
- Presiden memangku jabatan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara
- Presiden diangkat melalui pemilu yang dipilih langsung oleh rakyat
- Anggota legislatif dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (pemilu)
- Presiden mempunyai hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menterinya baik yang memimpin departemen dan non departemen
- Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh parlemen.
- Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat sebagai lembaga perwakilan.
- Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen.
- Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab oleh kekuasaan legislatif
- Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif dan sebaliknya
Syarat-Syarat Negara Presidensial yang Stabil
- Presiden harus dipilih langsung oleh rakyat
- Presiden harus dipilih untuk masa jabatan tertentu
- Presiden tidak bisa membubarkan atau mengurangi kekuasaan parlemen
Penyebab kegagalan pemerintahan presidensial
- Munculnya Demokrasi Caesarisme (eksekutif sangat berkuasa dan legislatif lemah)
- Militer memperoleh kekuasaan politik
- Eksekutif bisa mengatur suara dari parlemen
B. Pengertian dan Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Parlementer
Setelah kita membahas sistem pemerintahanpresidensial seperti yang diterapkan Indonesia saat ini, sekarang kita bahas tentang sistem pemerintahan parlementer. Sistem parlementer adalah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam sitem parlementer tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif.
Dalam sistem pemerintahan parlementer, ada dua kelembagaan eksekutif, yaitu eksekutif yang menjalankan dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan dan eksekutif yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan. Eksekutif pertama ada di tangan kabinet atau dewan menteri sedangkan eksekutif kedua ada di tangan kepala negara, yaitu raja bagi negara yang berbentuk kerajaan dan presiden bagi negara yang berbentuk republik.
Penyebab kegagalan pemerintahan parlementer
- Kepala negara memperoleh kekuasaan penuh
- Parlemen bubar
- Ada kekuatan di luar parlemen yang mengatur suara parlemen.
Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Parlementer
- Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
- Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
- Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet.
- Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
- Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen.
- Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki.
C. Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer
Penerapan sistem pemerintahan presidensial ini, memiliki berbagai kelebihan/keuntungan dan juga tentunya memiliki kelemahan/kekurangan antara lain sebagai berikut..
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
- Kekuasaan eksekutif lebih stabil karena tidak bergantung dan tidak terganggu pada parlemen
- Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dalam kurun waktu tertentu. Seperti di indonesia masa jabatan presiden 5 tahun.
- Legislatif bukan tempat kaderisasi mengenai jabatan-jabatan eksekutif karena diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri
- Dalam penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya
Kelemahan/Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
- Sistem pertanggung jawaban kurang jelas
- Pembuatan keputusan/mengambil kebijakan memakain waktu yang lama
- Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak
- Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif yang mengakibatkan terjadinya keputusan yang tidak tegas
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
- Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai
- Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
- Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer
- Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
- Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
- Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
- Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
No comments:
Post a Comment